Larangan Meninggalkan Sholat Jum’at Tanpa Udzur
Diriwayatkan dari ‘Abdullah bin Mas’ud r.a. bahwa Rasulullah saw. berkata tentang orang-orang yang tertinggal dari shalat Jum’at, “Betapa ingin rasanya aku memerintahkan seseorang untuk mengimami shalat kemudian aku membakar rumah orang yang tidak menghadiri shalat Jum’at bersama-sama dengan penghuninya,” (HR Muslim [652]).
Diriwayatkan dari Abu Hurairah dan Ibnu ‘Umar r.a, bahwa keduanya mendengar Rasulullah saw. bersabda di atas mimbar,
“Hendaklah orang-orang itu segera berhenti meninggalkan shalat-shalat Jum’at atau Allah akan mengunci mati hati mereka dan mereka tergolong orang-orang lalai,” (HR Muslim [865]).
Diriwayatkan dari Abul Ja’d adh-Dhamri r.a, ia berkata, “Rasulullah saw. bersabda,
‘Barangsiapa meninggalkan shalat Jum’at tiga kali karena sengaja meremehkannya, niscaya Allah akan mengunci mati hatinya’,” (Shahih, HR Abu Dawud [1052], at-Tirmidzi [500], an-Nasa’i [III/88], Ibnu Majah [1125], Ahmad [III/424], Ibnu Hibban [2786], al-Hakim [I/280], al-Baihaqi [III/172 dan 247], Ibnu Khuzaimah [1858]).
Dalam riwayat lain disebutkan, “Barangsiapa meninggalkan shalat Jum’at tiga kali tanpa udzur, maka ia termasuk munafik,” (HR Ibnu Hibban [258] dan Ibnu Khuzaimah [1857]).
Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a, ia berkata, “Rasulullah saw. bersabda, ‘Ketahuilah, barangkali ada seseorang dari kamu menggembalakan serombongan kambing gembalaannya sejauh satu atau dua mil. Lalu ia tidak mendapatkan padang gembalaan. Lalu ia mencari padang gembalaan ke tempat yang lebih tinggi lagi. Ketika hadir waktu shalat Jum’at, ia tidak datang dan tidak menghadirinya. Kemudian hadir waktu shalat Jum’at, ia tidak datang dan tidak menghadirinya. Kemudian tiba waktu Jum’at, namun ia tetap tidak menghadirinya.
Hingga akhiraya Allah mengunci mati hatinya’,” (Hasan, HR Ibnu Majah [1127], Ibnu Khuzaimah [1859], al-Hakim [I/292]).
Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas r.a, ia berkata,
“Barangsiapa meninggalkan shalat Jum’at tiga kali berturut-turut berarti ia telah melemparkan Islam ke belakang punggungnya,” (Shahih, HR ‘Abdurrazzaq [5169], Abu Ya’la [2712]).
Shalat Jum’at hukumnya fardhu ‘ain atas setiap mukallaf, wajib atas setiap orang yang sudah baligh berdasarkan dalil-dalil yang jelas.
Diantaranya adalah perintah Al-Qur’an yang mencakup setiap pribadi muslim, yaitu firman Allah,
“Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah!” (Al-Jumu’ah: 9).
Dan dengan ancaman yang berat atas siapa saja yang meninggalkannya, misalnya ancaman terkunci mati hatinya dan keinginan Rasulullah untuk membakar rumah orang-orang yang tidak hadir shalat Jum’at.
Ibnu Qayyim al-Jauziyyah berkata dalam kitab Zaadul Ma ‘aad (1/398), “Kaum muslimin sepakat bahwa shalat Jum’at hukumnya fardhu ‘ain. Kecuali pendapat yang dihikayatkan dari asy-Syafi’i yang mengatakan fardhu kifayah. Namun itu keliru, sebenarnya beliau mengatakan, ‘Adapun shalat led, hukumnya wajib atas orang-orang yang wajib atasnya shalat Jum’at. Lalu orang-orang mengira shalat Jum’at hukumnya fardhu kifayah sebagaimana halnya hukum shalat led. Ini jelas keliru, bahkan nash dari asy-Syafi’i menyebutkan bahwa shalat led hukumnya wajib bagi segenap kaum Muslimin. Nash tersebut mengandung dua kemungkinan: Pertama, shalat ‘led hukumnya fardhu ‘ain seperti halnya shalat Jum’at. Kedua, hukumnya fardhu kifayah. Sebab fardhu kifayah juga merupakan kewajiban segenap kaum Muslimin seperti halnya fardhu ‘ain. Hanya saja perbedaannya, kewajiban menjadi gugur dalam fardhu kifayah bilamana sebagian orang telah mengerjakan kewajiban tersebut.”
Udzur-udzur yang membolehkan seseorang meninggalkan shalat Jum’at adalah sebagai berikut:
1. Orang-orang yang telah disebutkan dalam nash, mereka adalah; kaum wanita, budak dan hamba sahaya, anak kecil dan orang sakit.
Dalam hadits Thariq bin Syihab r.a, dari Rasulullah saw. bahwa beliau bersabda, “Shalat Jum’at berjama’ah wajib atas setiap muslim kecuali atas empat orang; hamba sahaya, kaum wanita, anak kecil dan orang sakit,” (Shahih, HR Abu Dawud [1067]).
Terhitung telah mendapatkan shalat Jum’at apabila telah mendapatkan satu raka’at darinya. Dalam hadits ‘Abdullah bin ‘Umar r.a. secara marfu’ disebutkan, “Barangsiapa mendapatkan satu raka’at shalat Jum’at, berarti ia telah mendapatkannya dan hetidaklah ia sempurnakan satu raka’at lagi,” (Shahih, HR ad-Daraquthni (II/13).
At-Tirmidzi berkata dalam kitab Sunannya. (II/403), “Kandungan hadits inilah yang berlaku di kalangan mayoritas ahli ilmu dari kalangan Sahabat Rasulullah saw. dan selainnya. Mereka berkata: ‘Barangsiapa telah mendapatkan satu raka’at shalat Jum’at, maka hendaklah ia menyempurnakannya satu raka’at lagi.